Selasa, 08 Januari 2013

KODE ETIK KONSELOR, BECAUSE I'AM PROFESIONAL....

      Sebagai konselor profesional tidak semudah yang dikatakan orang. Karena pada dasarnya seorang konselor harus memiliki kepribadian yang kuat dan transparan atau apa adanya. Di dalam pelaksanaan tugas konselor tidak saja berhubungan atau bertanggung jawab kepada konseli atau klien tetapi juga kepada orang-orang yang ada disekitarnya misalnya, pihak sekolah, wali murid dan lembaga lain. Selain dari pada itu yang paling berat adalah tanggung jawab konselor pada diri sendiri, hal ini berkaitan dengan tuntutan bahwa konselor harus memiliki kepribadian kuat dan toleransi yang tinggi. Layaknya sebuah profesi profesional, profesi konselor juga memiliki kode etik yang didalamnya diatur segala macam bentuk "gerak" dan tanggung jawab konselor dalam menjalankan profesi.Berikut kode etik konselor yang berhubungan dengan Bab II Hubungan Konseling :
BAB II
HUBUNGAN KONSELING
A.   KESEJAHTERAAN BAGI ORANG YANG DILAYANI KONSELOR
Konselor mendorong pertumbuhan dan perkembangan konseli dengan cara membantu kesejahteraan konseli dan memajukan pembentukan hubungan yang sehat. Konselor harus secara aktif untuk memahami perbedaan latar belakang budaya yang dimiliki konseli yang sedang dilayani. Konselor harus mengeksplorasi identitas budaya dan dampaknya terhadap nilai dan kepercayaan dalam proses konseling.
Konselor mendorong konseli untuk dapat berkontribusi pada masyarakat dengan mendedikasikan kemampuan yang dimilikinya. 
1   TANGGUNG JAWAB KONSELOR
Tanggung jawab konselor adalah menghargai dan meningkatkan kesejahteraan konseli. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka konselor harus melaksanakan tanggung jawab sebagai berikut.
a.    Tanggung jawab Konselor terhadap Siswa
1)    Konselor memiliki kewajiban utama untuk memperlakukan siswa sebagai individu yang unik dengan sikap respek.
2)    Konselor secara penuh membantu konseli dalam mengembangkan  potensi atau kebutuhannya (baik yang terkait dengan personal, sosial, pendidikan, maupun vokasional); dan mendorong konseli untuk mencapai perkembangan yang optimal. 
3)    Menahan diri dari upaya menorong siswa untuk menerima nilai, gaya hidup, dan keyakinan yang menjadi orientasi pribadi konselor sendiri.
4)    Bertanggung jawab untuk memelihara hak-hak konseli.
5)    Memelihara kerahasiaan data konseli.
6)    Memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan konseli.

b.    Tanggung Jawab Terhadap Orang Tua
1)    Melakukan hubungan kerjasama (kolaborsi) dengan orang tua siswa dalam memfasilitasi perkembangan siswa secara optimal.
2)    Memberikan informasi kepada orang tua siswa tentang peranan konselor, terutama tentang hakikat hubungan konseling yang rahasia antara konselor dan konseli.
3)    Memberikan informasi yang akurat, komprehensif, dan relevan dengan tujuan.
4)    Melakukan sharing informasi tentang konseli.
 
c.    Tanggung jawab terhadap Kolega/Pihak Sekolah
1)    Membangun dan memelihara hubungan kooperatif dengan kepala sekolah, guru-guru, dan staf sekolah dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
2)    Menerima masukan pendapat atau kritikan dari kepala sekolah, dan guru-guru sebagai dasar untuk mengembangkan atau memperbaiki program Bimbingan dan Konseling.

d.    Tanggung Jawab terhadap Dirinya Sendiri
1)    Menyadari bahwa karakteristik pribadinya memberikan dampak terhadap kualitas layanan konseling.
2)    Memiliki pemahaman terhadap batas-batas kompetensi yang dimilikinya, dan menerima tanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya.
3)    Berusaha secara terus menerus untuk mengembangkan kompetensi (wawasan pengetahuan, dan keahlian) profesionalitas, dan kualitas kepribadiannya.
e.    Tanggung Jawab Terhadap Organisasi Profesi
1)    Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap konseli dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan konseli
2)    Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan konseli, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yang tidak wajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar